Ada pelonggaran uang muka KPR, bank hati-hati salurkan kredit
JAKARTA, kabarbisnis.com: Meski pemerintah berencana melakukan relaksasi aturan terkait besaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), bank tetap berupaya menjaga potensi peningkatan kredit bermasalah.
Perubahan aturan LTV yang akan diumumkan Bank Indonesia dalam waktu dekat diperkirakan dapat mendorong tumbuhnya permintaan kredit dari konsumen karena memberikan keringanan dari sisi jumlah down payment hingga aturan main pembayaran kepada pengembang.
Bank menyatakan kehati-hatian dalam memberikan kredit perlu dilakukan agar dapat memitigasi risiko pemburukan kredit.
Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan menilai relaksasi tersebut seharusnya akan berdampak baik untuk pertumbuhan KPR. Namun bank perlu menyesuaikan dengan risk appetite untuk mengantisipasi potensi kenaikan NPL.
“Tergantung dari risk appetite [tolok ukur risiko] bank bersangkutan, karena LTV berhubungan juga dengan faktor risiko dalam menganalisa daya bayar nasabah. Pada akhirnya bank perlu menghitung tingkat kemampuan nasabah untuk membayar cicilan dan memastikan kesehatan portofolio,” katanya akhir pekan lalu.
“Penerapan LTV untuk tiap nasabah bisa berbeda tergantung dengan risiko alias risk based,” tambahnya. kbc10
Sosialisasikan Implementasi PBG dan SLF, DPD REI Jatim dan PAPTI Gelar Kompetisi Essay dan Poster
Makin Mudah! 2 Ribu Tiang Listrik Siap Buat Ngecas Kendaraan Listrik
Kolaborasi Cargill dan Petani Lokal Pantau Konservasi 10 Ribu Pohon di Hutan Desa
Menkominfo Siap Blokir Free Fire di Indonesia, Ini Alasannya
Tingkatkan Kualitas Hidup Penderita Parkinson dengan Alat Teknologi Terkini