Sistem satu arah saat musim mudik, BPTJ bakal batasi kecepatan kendaraan

Rabu, 8 Mei 2019 | 08:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah sistem satu arah (one way) di jalan tol pada Mudik Lebaran 2019. Nantinya, rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan dari arah Jakarta menuju Semarang.

Kepala Sub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Joko santoso mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan laju kecepatan kendaraa pada saat arus mudik Lebaran.

Dia pun meminta agar pengendara dapat membatasi kecepatan kendaraan. "Kita imbau pengguna jalan tol untuk one way sistem ini kecepatan maksimal tidak boleh lebih dari 80 km per jam," ujar dia di Jakarta, Rabu (7/5/2019).

Joko mengatakan, apabila laju kendaraan dipacu di atas dari 80 km per jam maka akan membahayakan pengguna jalan tol itu sendiri.

"Karena dari sisi teknis kami dari geometri jalan kan kalau misal kita belok ada geometri jalan yang terbalik kalau kita pakai jalur sebaliknya. Harusnya belok itu aman tapi kalau terbalik ada gaya sentrifikal yang salah," jelas dia.

"Jadi diimbau pengguna jalan tol yang memanfaatkan one way sistem agar menjaga kecepatannya. Maksimal 80 km," tutupnya.

Seperti diketahui, sistem one way akan diberlakukan mulai 31 Mei hingga 1 Juni 2019 dari Jakarta ke arah Semarang. Kebijakan ini diterapkan sebagai pengganti dari sistem ganjil genap. Sebab, penerapan ganjil genap sendiri banyak ditemukan kendala.

Joko menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari mudik tahun lalu sebenarnya penerapan sistem satu arah juga hasil dari penerapan contra flow. Penerapan contra flow pada saat itu dinilai sangat efektif untuk mengurai kemacetan. kbc10

Bagikan artikel ini: