Ketahuan pasang labelisasi halal ilegal, pedagang bakal dijerat pidana

Rabu, 25 September 2019 | 06:21 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerapkan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober nanti.

Dalam UU tersebut, dalam lima tahun pertama akan ada sosialiasi terlebih dahulu ketimbang sanksi. Sertifikasi halal sendiri bakal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Ketua BPJPH Sukoso menyebut pedagang tidak boleh sembarangan menulis label halal. Praktek itu selama ini kerap dilakukan pebisnis kecil.

"Ndak boleh. Kalau ada pernyataan itu Anda melanggar UU. Pernyataan halal itu harus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan proses dan sidang fatwa," ucap Sukoso di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Langkah sertifikasi halal disebut Sukoso bisa membantu para pebisnis, sebab mereka tak perlu repot menjelaskan ke konsumen bahwa produk mereka halal karena sudah dijamin BPJPH. Ancaman pidana pun dipersiapkan agar pelanggar yang tak mematuhi sertifikasi halal bisa dihukum.

Selain itu, Sukoso berkata ada komposisi haram yang sulit terdeteksi karena namanya sudah berubah menjadi zat lain. Adanya sertifikasi halal diyakini bisa melindungi konsumen dari "grey area" itu.

BPJPH juga akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar agar produk luar negeri terjamin halal. Bila ada barang non-halal, maka BPJPH akan menyurati kedutaan besar negara itu dan perwakilan Indonesia di negaraa bersangkuta

"Jangan sampai produk itu masuk ke Indonesia tapi tak teridentifikasi di negaranya, karena itu keterlibatan Kemenlu penting sekali," ucap Sukoso. kbc10

Bagikan artikel ini: