Mendag Zulhas Bakal Evaluasi Aturan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:43 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan mengevaluasi regulasi berkaitan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal ini termaktub dalam Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal bedak dan segala macam. Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," kata Zulkifli Hasan usai di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Zulhas begitu dia biasa disapa mengatakan, aturan membatasi barang bawaan penumpang pesawat sudah lama diterapkan, namun saat ini dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang.

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang diatur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," katanya.

Zulhas mengklaim adanya aturan impor barang tersebut membantu. Alasannya, karena sebelumnya setiap barang memang harus melewati pengecekan bea cukai. "Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," terang Mendag.

Menurutnya, aturan yang baru menggeneralisasi untuk semua penumpang. Dia menuturkan, penumpang khusus seperti pulang ibadah Haji tidak masuk kriteria pengecekan. "Ya enggak apa-apa [haji], kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Kalau beli baru mau dijual lagi, nah itu. Kan kalau buat dagang kan, harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, harus ada bonnya, kan gitu kan. Kalau oleh-oleh kan enggak," kata Mendag.

Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno - Hatta menerapkan kebijakan baru soal impor barang per 10 Maret 2024. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo berujar, pada penerapannya peraturan itu membatasi barang impor yang dibawa oleh penumpang. Sejumlah barang yang dibatasi jumlahnya saat ini adalah elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Sugeng. kbc11

Bagikan artikel ini: