Soal izin reklamasi, Menteri Siti dan Susi saling lempar 'bola panas'

Selasa, 19 April 2016 | 10:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Beberapa Kementerian diketahui saling lempar ihwal pemberian izin dan moratorium reklamasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, semua perizinan terkait dengan reklamasi menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kewenangan tersebut, ujar Siti, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Di situ disebutkan, semua izin terkait dengan reklamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Siti di Bandara Halim, baru-baru ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang sepakat menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil atas rekomendasi Komisi Kelautan DPR yang menyebut pembangunan reklamasi Teluk Jakarta menyalahi izin.

Dalam perizinan reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai Jakarta, yang belakangan sudah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Padahal, dalam aturan mutakhir itu, disebutkan Jakarta merupakan kawasan strategis nasional, yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.

Saat ini pemerintah masih belum menentukan dasar aturan untuk mengikat penghentian reklamasi. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti Poerwadi mengatakan instansinya tak bisa serta-merta memutuskan aturan sendiri. Menurut dia, Kementerian Kelautan dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu duduk bersama memutuskan dan mengkaji semua perizinan. “Kita perlu bicarakan bersama, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Bramantya.

Ihwal batas waktu moratorium, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Laksmi Wijayanti belum bisa memastikan batas waktu penghentian sementara pembangunan reklamasi. “Soal waktu akan dibicarakan lagi dengan Menteri Kelautan dan Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.

Saling lempar antarkementerian bukan hanya soal reklamasi Teluk Jakarta, tapi juga reklamasi di Teluk Benoa. Susi seolah melempar “bola panas” ke Siti untuk menanggapi polemik tersebut. Sejumlah masyarakat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa lantaran merusak lingkungan.

Menjawab protes itu, Susi mengatakan instansinya belum bisa mengambil sikap lantaran masih menunggu izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Siti. “Masih menunggu izin analisis dampak lingkungan,” ucap Susi.

Kementerian Lingkungan Hidup masih menganalisis dampak lingkungan. Apalagi, beberapa saat lalu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya telah membeberkan banyaknya kepentingan atas proyek tersebut.

Karena itu, Susi mengaku masih menunggu keputusan Menteri Siti Nurbaya, apakah menolak atau memberi izin reklamasi. Jika proyek reklamasi dilanjutkan, Kementerian Kelautan akan mengkaji beberapa aspek, termasuk aspek sosial dan lingkungan. "Misalnya dibolehkan dengan catatan harus memperdalam sungai sekian meter," kata Susi. kbc10

Bagikan artikel ini: