Bakal dipermudah, syarat peroleh dana bergulir LPDB bagi koperasi dan UKM

Jum'at, 22 September 2017 | 09:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ada kabar gembira bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang butuh permodalan. Pasalnya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) mempertimbangkan untuk mempermudah persyaratan untuk mengakses dana bergulir LPDB.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, di gedung DPD RI, Rabu (20/9/2017).

"Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya udah berjalan mengapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa 1 tahun atau 1,5 tahun. Kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Braman melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2017).

Menurut Braman, Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenkop dan UKM ini pada prinsipnya memberikan kemudahan sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan, baik melalui lembaga formal maupun non formal.

"Kemitraan dengan DPD ini merupakan nuansa baru. Sehingga LPDB harus menjadi lembaga yang inklusif bukan eksklusif. LPDB harus terus menggandeng DPD yang mempunyai binaan koperasi dan UKM di daerah-daerah, sehingga dapat lebih mempercepat penyaluran dana bergulir ke daerah," harap Braman.

Koperasi dan UKM binaan anggota DPD ini diharapkan kualitasnya bagus, dan itu tanggung jawab moral anggota DPD terhadap binaannya yang berharap dana bergulir LPDB.

"Koperasi yang akan mengakses dana bergulir LPDB harus baik, tidak boleh koperasi asal-asalan, karena bunganya murah, sesuai tekad Menkop dan UKM untuk mereformasi dan reorientasi koperasi," paparnya.

RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV Ajip Patindang yang didampingi Wakil Ketua Komite IV Siska Marleni dan Ayi Hambali.

Sejumlah anggota Komite IV DPD mempertanyakan ketatnya persyaratan yang diterapkan LPDB untuk mengakses dana bergulir.

Menurut Bram, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga yaitu cash coleteral, yaitu mempunyai deposito minimal 10% dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin.

"Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Bram.

Karena saat ini eranya memang sudah kompetitif. Mimpi besar Kementerian Koperasi dan UKM jelas Bram, adalah bagaimana koperasi bisa sejajar dengan badan usaha lain seperti PT dan lain-lain.

Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp 1,5 triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp 1 triliun dan dari APBN sebesar Rp 500 miliar.

Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp 793,95 M. Total realisasi dari tahun 2008 s/d 31 agustus 2017 sebesar Rp 8.49 T di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman. kbc10

Bagikan artikel ini: