Satgas BLBI sita sejumlah aset obligor di Jatim dan DIY

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur menyita sejumlah aset milik obligor.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset pertama yang disita milik Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa.

Aset berbentuk 4 tanah dengan luas keseluruhan 1.551 meter persegi yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya yang diperkirakan bernilai Rp15,5 miliar.

Aset kedua yang disita milik PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Aset itu disita pada 19 Oktober. Aset ketiga, harta milik debitur lain atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan di Perumahan Pesona Merapi seluas 13.115 meter persegi di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar.

Aset keempat yang disita pada  20 Oktober 2022 properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta seluas 902 meter persegi dengan nilai Rp18 miliar. kbc10

Bagikan artikel ini: