PPN 12% Jadi Diterapkan di 2025? Begini Kata Airlangga

Senin, 13 Mei 2024 | 08:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan menaikkan PPN justru salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak.

Terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut target pemerintah menaikkan pendapatan dari pajak. "Tentu targetnya adalah kenaikan pendapatan dari perpajakan," ungkapnya pada akhir pekan lalu.

Disamping meningkatkan penerimaan pajak dari PPN, Airlangga bilang, penerimaan pajak juga bisa ditingkatkan melalui sistem core tax administration system  (CTAS), yang bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Airlangga berharap penerapannya bisa maksimal.

Implementasi CATS akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Implementasi CATS ini juga diharapkan bisa mempermudah wajib pajak, sebab seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah seperti e-registration, e-bupot, e-filling dan lainnya akan disatukan dalam CATS.

Seperti diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. kbc10

Bagikan artikel ini: