Tekan Angka Kecelakaan Kerja Konstruksi, DPW PAKKI Jatim Gencar Lakukan Sosialisasi & Sertifikasi K3

Senin, 1 Juli 2024 | 09:21 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi & Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) pentingnya penerapan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

Hal ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebanyak 370.747 kasus. Sekitar 2.965 atau sekitar 0,80% kasus dari peserta jasa konstruksi.

Ketua DPW PAKKI Jatim, Soeparno mengatakan, aturan tentang penerapan manajemen K3 sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970 yaitu dengan keluarnya Undang-Undang nomor 1/1970. Tetapi kondisi di lapangan masih banyak terjadi kecelakaan. Banyak pekerja konstruksi yang bekerja dalam kondisi tidak aman.

Hal ini juga dibuktikan saat ia melakukan audit proyek terkait sistem manajemen K3 konstruksi di wilayah Jawa Tengah pada tahun 2016. Hasil riset menunjukkan, ketercapaian K3 di lingkungan proyek BUMN sebesar 75%. Sementara proyek swasta atau non BUMN tingkat pencapaiannya masih sangat rendah, hanya sekitar 15%.

"Data statistik menunjukkan, bidang konstruksi adalah yang paling banyak menimbulkan kecelakaan kerja," terang Soeparno di Indonesia termasuk wilayah Jawa Timur, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi masih banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di bidang konstruksi, diantaranya karena proyek sektor konstruksi sangat luas, kebanyakan pekerjaan dilakukan di tempat terbuka sehingga tidak jarang pekerja terkena panas, angin, bahkan hujan.

"Pekerjanya pun berbagai macam, kadang kita temukan berbagai latar belakang pendidikan atau usia. Dan mereka seringkali mengabaikan safety atau keamanan," tandasnya.

Sehingga pemerintah kembali mengeluarkan Undang-undang nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi. Dalam Undang-undang tersebut dicantumkan bahwa siapapun yang bekerja di dunia konstruksi wajib bersertifikat kompetensi kerja.

Dari Undang-undang tersebut, Menteri PUPR membuat ketentuan, siapapun yang bekerja di dunia konstruksi harus menyelenggarakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). "Baik pelaku usaha konstruksi kecil ataupun pelaku usaha konstruksi besar besar dan BUMN, semua wajib menyelenggaran," ujarnya.

Selanjutnya pemerintah melalui Menteri PUPR kembali mengeluarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK – Keselamatan Konstruksi dan PP 14/2021 yang mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PP Nomor 22 Tahun 2020. Selain itu PP ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan melakukan beberapa perubahan dan inovasi. "Aturan tersebut menegaskan bahwa yang menyelenggarakan SMKK tidak hanya Kementerian PU PR saja tetapi di semua kementrian," tambah Soeparno.

Melihat kondisi tersebut, maka lahirlah Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia atau PAKKI. DPW PAKKI Jatim dilantik pada tahun 2021 dimana salah satu prioritas program kerjanya adalah melakukan sosialisasi K3 konstruksi. "Selain itu juga koordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholder, mulai dari Disnakertrans Jatim, Dinas PU Jatim juga dinas terkait di daerah kabupaten dan kota se Jatim," terangnya.

Ia kembali menekankan bahwa PAKKI akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi K3 konstruksi sekaligus melakukan sertifikasi K3 konstruksi untuk memenuhi peraturan dan perundangan dengan harapan tercapainya target "Zero accident".

"Kami sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, diantaranya Balai Jasa Konstruksi Wilayah 4 Surabaya, dengan Kementerian PU, Dinas PU Cipta Karya Jatim, juga dinas PU kabupaten kota se Jatim, dan lembaga pendidikan melakukan sosialisasi, pelatihan dan sertifikasi petugas sampai dengan ahli K3 konstruksi," aku Soeparno.

Saat ini, anggota PAKKI Jatim mencapai sekitar 400 orang lebih ahli K3 konstruksi dan 300 petugas K3 yang terdiri dari pihak penyedia jasa dan pengguna jasa.kbc6

Bagikan artikel ini: