Waspada! Ekonomi RI Hadapi Tekanan, Ini Buktinya

Senin, 1 Juli 2024 | 08:38 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ekonomi Indonesia tengah menghadapi masalah. Mengutip data penerimaan negara, khususnya setoran pajak perusahaan yang anjlok pada periode Mei 2024.

Data ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada akhir pekan lalu. Total penerimaan hingga Mei 2024 juga hanya sebesar Rp1.123,5 triliun atau turun 7,1% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp1.209 triliun.

Penerimaan pajak turun hingga 8,4% menjadi hanya sebesar Rp760,4 triliun per Mei 2024. Penerimaan ini turun dibandingkan Rp830,5 triliun pada bulan yang sama 2023. Adapun, realisasi ini jika dibandingkan target pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp1.988,9 triliun baru mencapai 36,2%.

Sedangkan dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai baru Rp109,1 triliun, atau turun 7,8% dibanding Mei 2023 yang sebesar Rp118,4 triliun. Dibanding target tahun ini yang dipatok sebesar Rp321 triliun pun baru terealisasi 34%.

"Ini tentu sesuatu yang perlu untuk terus kita monitor dan waspadai," kata Sri Mulyani.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan, implikasi dari anjloknya setoran PPh Badan itu juga sebetulnya akan berimbas kepada makin minimnya ekspansi bisnis melalui gelontoran investasi industri di Tanah Air, menyebabkan lapangan kerja semakin sempit dan tax ratio akan ikut merosot ke depan dari yang saat ini stagnan di kisaran 10% dari PDB.

"Ini sudah menjadi sinyal bahwa ekonomi kita akan mengalami tekanan yang cukup hebat ada paruh kedua 2024 terutama pada saat banyak perusahaan yang terhimput biaya impor bahan baku dan logistik akan meneruskan kepada konsumen untuk bertahan," ungkap Bhima seperti dikutip, Senin (1/7/2024).

"Kalau konsumen dihadapi pada harga yang baru mungkin mereka akan turunkan konsumsi terutama untuk barang sekunder dan tersier. Jadi rasio pajak tahun ini akan sulit tercapai pada tahun ini targetnya dan tahun depan apalagi," tuturnya.

Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan, PPh badan anjlok itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyak perusahaan mencairkan restitusi PPh Badan pada 2022 yang cair pada periode Januari-Juni 2024. Pencairan itu katab dia dilakukan setelah ada pemeriksaan oleh KPP selama periode satu tahun hingga mengasilkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kedua, geliat ekonomi pada 2024 mulai seret sehingga banyak perusahaan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun ini. Secara umum, Prianto bilang angsuran tersebut dapat diturunkan bila proyeksi PPh Badan pada 2024 lebih besar 75% x PPh Badan 2023.

"Jadi, dua kondisi di atas menandakan bahwa laba perush mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah pendapatan yang menurun. Dengan demikian, perekonomian dapat dikatakan sedang tidak baik-baik saja," tegasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: