681 Ribu NIK Belum Jadi NPWP Jelang Batas Akhir, Ini Sanksi yang Belum Padankan

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:25 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun batas akhir pemadanan 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan mayoritas NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Hal ini untuk menjalankan penggunaan NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024.

"Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," katanya dikutip, Kamis (20/6/2024).

Dari keseluruhan data yang telah valid, sebanyak 4,3 juta data disebut dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan sesuai waktu yang ditetapkan.

"Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," tuturnya.

Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. kbc10

Bagikan artikel ini: