DJP Catat 1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT

Rabu, 8 Mei 2024 | 12:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 1,044 juta wajib pajak badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) hingga akhir batas waktu pelaporan, yaitu 30 April 2024. Jumlah tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke kantor pelayanan pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).

Secara agregat, jumlah SPT tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Wajib pajak yang belum lapor SPT diharapkan segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

"Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai," pungkas Dwi. kbc10

Bagikan artikel ini: