OJK Bidik 70% Pembiayaan Pinjol ke Sektor Produktif Pada 2028

Rabu, 8 November 2023 | 10:40 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya membenahi perusahaan financial technology (fintech). Salah satu caranya dengan rencana menerbitkan peta jalan atau road map pinjol. OJK juga berupaya membenahi target pembiayaan fintech.

Seperti diketahui, fintech terus menjadi sorotan. Mulai dari tingginya kredit bermasalah, gagal bayar debitur dan kreditur serta prosedur penagihan yang meresahkan masyarakat. Soal bunga fintech juga menjadi polemik. Debitur merasa bunga fintech yang kini 0,4% per hari terlalu tinggi. Sementara bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) dikabarkan bunga itu terlalu rendah.

Nah, dalam lima tahun mendatang tepatnya tahun 2028, OJK menargetkan, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif. Sisanya, 30% ke sektor produktif. Pada saat ini, penyaluran pembiayaan pinjol masih didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70%.

"Tentu akan ada transisi. OJK juga akan mendorong bunga ke bawah, terutama sektor produktif," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, baru-baru ini.

Berdasarkan data OJK, saat ini di Indonesia terdapat 101 perusahaan fintech lending dengan total aset Rp 7,41 triliun per September 2023. Total aset ini meningkat 44,95% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Fintech lending konvensional mendominasi dengan nilai aset Rp 7,28 triliun sedangkan aset P2P syariah hanya Rp 140 miliar. Total nilai pinjaman (outstanding) fintech lending mencapai Rp 55,7 triliun atau naik 14,28% secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara itu, rasio tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) dalam kondisi terjaga di 2,82%. kbc10

Bagikan artikel ini: