Peritel Tolak Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Kamis, 4 Juli 2024 | 16:58 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan penolakan terhadap pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Aturan ini dianggap mengancam kelangsungan usaha ritel dan merupakan pelaksana dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Produk tembakau merupakan salah satu komoditas utama yang dijual di ritel, dengan kontribusi pendapatan yang signifikan. Pada tahun 2023, penjualan produk tembakau di ritel modern diperkirakan mencapai Rp40 triliun.

Aturan ini, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, diprediksi dapat mengurangi pendapatan ritel lebih dari setengahnya.

Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menilai aturan saat ini sudah memadai dan pelaku usaha telah mematuhinya. Ia mengkhawatirkan bahwa aturan baru ini akan menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan peluang bagi pasar gelap.

"Aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak akan menimbulkan bias dan ketidakpastian di lapangan," kata Tutum dikutip dari keterangannya, Kamis (4/7/2024). 

"Jika penjualan tembakau terganggu, pasar gelap bisa berkembang dan sulit dikendalikan," imbuhnya.

Tutum menegaskan, aturan baru ini bisa merugikan peritel, dan implementasinya berpotensi menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan penindakan petugas yang bisa merazia penjualan produk tembakau, yang dapat mengganggu kehidupan peritel.

"Pemerintah harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha yang menyumbang penerimaan negara. Jangan hanya menikmati cukainya tanpa memikirkan kelangsungan usaha," tambahnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp213,48 triliun pada 2023. Aturan tembakau dalam RPP Kesehatan dianggap kontradiktif dengan kontribusi besar cukai terhadap penerimaan negara.

Meski Menteri Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan Juni, protes dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan terus bermunculan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. kbc10

Bagikan artikel ini: