PPKM Mikro mulai berlaku hari ini: mal boleh buka hingga pukul 21.00

Selasa, 9 Februari 2021 | 10:52 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Aturan ini mulai diterapkan pada 9-22 Februari 2021.

Melalui aturan ini, maka aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) ditetapkan menjadi 50%. Kemudian mal diperkenankan buka sampai pukul 21.00.

Di sisi lain, tujuan PPKM sendiri adalah untuk menekan mobilitas masyarakat sampai skala mikro atau RT/RW. Oleh karena itu, kebijakan mengizinkan mal buka sampai pukul 21.00 pun mengundang pertanyaan.

Meski begitu,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini memang mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT/RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.

"Kemudian dari tingkat secara nasional, mobilitas per sektor itu sektor ritel turun minus 22%, itu sektor mal dan makanan dan minuman, kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan itu minus 3%, untuk fasilitas umum itu sudah turun mobilitasnya minus 25%, transportasi minus 36%, dan perkantoran minus 31%. Sedangkan yang masih bergerak di sektor pemukiman meningkat 7%," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Di sisi lain, menurut Airlangga penerapan protokol kesehatan di mal sudah berjalan lebih tertib. "Sedangkan pelaksanaan di sektor ritel, mal, dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat," urainya.

Selain mal, pemerintah juga mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Dengan fokus pada pengendalian kegiatan masyarakat di skala RT/RW, ia berharap masyarakat yang masih beraktivitas ke luar rumah adalah masyarakat yang dalam keadaan sehat, tidak terkena Covid-19.

"Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro, di mana pendekatannya di area pemukiman atau tempat tinggal. Dengan demikian yang nanti bergerak di level desa, kelurahan, RT/RW maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif atau tidak terkena," jelas Airlangga.

Dia mencatat, angka okupansi ranjang di rumah sakit (RS) di sejumlah wilayah sudah menurun. Hanya saja, wilayah Banten masih memiliki angka okupansi tertinggi yakni sampai 68%.

"Kalau kita lihat secara nasional bed occupancy rate yang ditetapkan sebelum PPKM, di mana thresholdnya adalah 70%, ini kita lihat Jateng sudah turun di 44%, Banten 68%, DKI 66%, Wisma Atlet sudah 53,9%. Pada saat sebelum PPKM Wisma Atlet hampir 80%. Kemudian Jabar 61%, Yogyakarta sekitar 61%, dan Bali 60%," pungkas Airlangga. kbc10

Bagikan artikel ini: