Warna Paspor RI Tak akan Lagi Berwarna Hijau, Ini Alasannya

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, bakal mengganti design paspor Republik Indonesia (RI). Warna paspor yang dimiliki warga negara RI tidak lagi berwarna hijau. Apa alasannya?

"Design paspor akan diganti, jadi tidak warna hijau lagi. Warnanya apa? Nanti kita akan launching 17 Agustus [2024] design paspor barunya," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim seperti dikutip, Sabtu (30/3/2024).

Dia menjelaskan, pergantian design paspor bukan semata warna saja, melainkan untuk meningkatkan keamanan. Keamanan tersebut seperti tingkat pemalsuan, sehingga tingkat keamanan harus lebih bagus daripada uang kertas.

Ditjen Imigrasi pun telah meningkatkan keamanan dengan menggunakan paspor elektronik yang di dalamnya terdapat chip yang memuat data dari pemegang paspor.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Kendati paspor bukan bukti identitas secara langsung kewarganegaraan, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Saat ini paspor yang diterbitkan pemerintah RI berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.

Terdapat tiga macam paspor RI, yakni:

- Paspor biasa berwarna hijau yang digunakan oleh WNI

- Paspor dinas berwarna biru yang pada umumnya digunakan oleh pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas kedinasan

- Paspor diplomatik berwarna hitam, khusus digunakan oleh diplomat RI dan keluarga yang tugas di berbagai perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, digunakan pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik. Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru. kbc10

Bagikan artikel ini: