Penetapan HPP Gabah 2024 Dinilai Lebih Banyak Dinikmati Pengusaha Beras

Minggu, 9 Juni 2024 | 18:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani. Penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen.

Ketua SPI Henry Saragih menilai penetapan HPP gabah belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg. "Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg," ujar Henry di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Di sisi lain, menurut Henry, adanya aturan HPP itu pun tidak memberikan jaminan terhadap risiko gabah petani dibeli dengan harga rendah di bawah HPP. "Seperti panen raya kemarin masih ditemui harga gabah di bawah HPP Rp 5.000 [per kilogram]," terangnya.

Lagipula, penetapan HPP gabah bukan di waktu yang tepat.Alih-alih melindungi harga di tingkat petani, penetapan HPP gabah saat ini dianggap justru akan menyulitkan petani mendapat harga yang lebih tinggi pada periode panen selanjutnya. "Saya pikir timing-nya tidak tepat untuk melindungi petani karena masa panen raya sudah selesai," tukas Henry.

Henry menjelaskan, pada paruh kedua 2024, petani akan mulai memasuki panen musim gadu yang produksinya tidak akan sebanyak saat panen raya di semester I/2024.Henry mengatakan, biasanya saat panen di musim kemarau, harga gabah petani cenderung akan lebih tinggi karena pasokan yang minim. HPP GKP sebesar Rp 6.000 per kg juga dianggap belum memberikan keuntungan bagi petani.

Di sisi lain, menurut Henry, adanya aturan HPP itu pun tidak memberikan jaminan terhadap risiko gabah petani dibeli dengan harga rendah di bawah HPP. "Seperti panen raya kemarin masih ditemui harga gabah di bawah HPP Rp 5.000 [per kilogram]," terangnya.

Apalagi melihat panjangnya mata rantai beras, menurut Henry, menyebabkan penetapan HPP gabah lebih berpihak kepada pengusaha baik tengkulak maupun pengusaha penggilingan beras.

Secara terperinci, dalam Perbadan No.4/2024, Bapanas menetapkan GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.Sementara itu, GKG di gudang BULOG dipatok sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

Untuk beras di gudang BULOG,ditetapkan sebesar Rp 11.000 per kg, dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HPP tersebut dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani. "Instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri," kata Arief. kbc11

Bagikan artikel ini: