Suhu politik serta Trump 'effect' bikin sebagian pebisnis urungkan niat repatriasi

Rabu, 1 Februari 2017 | 08:09 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Memanasnya suhu politik dan hukum serta ditambah Trump 'effect' tampaknya berdampak terhadap program pengampunan pajak alias tax amnesty oleh pemerintah. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha memutuskan untuk tidak jadi membawa pulang hartanya ke Indonesia atau repatriasi melalui program tax amnesty. Gantinya, mereka hanya mendeklarasikan hartanya saja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, ada dua faktor yang membuat sebagian pengusaha enggan merepatriasi hartanya. "Gini, masalah politik ini bikin orang grogi juga, ya situasi dinamika di dalam negeri kan juga kaya begini kan. Terus kondisi globalnya pasca Trump seperti itu juga. Jadi yang sudah komitmen mau repatriasi, mereka berpikir ulang. Sebagian dari mereka mengkonversi menjadi deklarasi," katanya, Selasa (31/1/2017).

Apindo sendiri sudah mengimbau para pengusaha yang mau merepatriasi harta untuk segara merealisasikan komitmennya. Namun sebagian justru lebih memilih untuk mendeklarasikan hartanya saja.

Haryadi sendiri tidak mempersoalkan keputusan sebagian pengusaha itu. Sebab tutur ia, pemerintah sudah memberikan dua opsi di dalam UU Pengampunan Pajak yaitu repatriasi atau deklarasi harta di luar negeri.

"Kalau lihat hari ini kan repatriasi sudah mahal, sudah periode ke tiga. Logikanya orang mana yang mau bayar lebih mahal. Makanya Apindo ngejar di periode pertama, mati-matian mendorong," sambung Haryadi.

Realisasi repatriasi harta melalui tax amnesty baru mencapai Rp 112,2 triliun, atau 79,6 persen dari angka komitmen yang mencapai Rp 141 triliun hingga 31 Desember 2016 lalu.

Pada September 2016 lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Saat itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan permintaan pemberlakuan perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga Desember 2016.

Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak semua komitmen repatriasi itu terealisasi. Hingga saat ini belum ada kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah terkait persoalan dana repatriasi yang belum semuanya masuk ke Indonesia. kbc10

Bagikan artikel ini: