Mau cetak 100 koperasi modern, begini strategi pemerintah

Rabu, 17 Maret 2021 | 20:09 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah menargetkan mampu mencetak 100 koperasi modern dan mendorong sebanyak 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal.

Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kerakyatan Kementerian Koperasi dan UKM Riza Damanik mengatakan pihaknya juga menargetkan mampu menaikkan kontribusi ekspor sebesar 15,26%, meningkatkan rasio kewirausahaan menjadi 3,55% , menaikkan rasio kredit perbankan di atas 20%, serta kemitraan strategis antara UMKM dan usaha besar. Untuk mendorong target penciptaan koperasi modern dan UMKM naik kelas, KemenkopUKM melakukan pemetaan risiko usaha.

"Dan untuk mengurangi risiko usaha dari UMKM tadi agar lebih feasible untuk mendapatkan akses pembiayaan, kami menyiapkan empat transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi," ujar Riza di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Riza menambahkan, dengan demikian UMKM dapat terdata dengan baik, berusaha dalam skala ekonomi dan efisien, serta proses pembinaan menjadi lebih fokus dan terarah. Program pemulihan ekonomi nasional, khususnya pembiayaan bagi KUKM juga masih dilanjutkan tahun ini.

Adapun dari sisi pembiayaan, sasarannya ada 2, yakni kepada mereka yang unbankable (usaha mikro) diberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang rencananya segera akan digulirkan oleh Presiden. Kedua, kepada mereka yang sudah bankable atau sedang terikat kredit mendapatkan fasilitas Subsidi Bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui LPDB.

"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," katanya.

Ditegaskannya, pemerintah daerah juga sangat berperan penting dalam akselerasi pengembangan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejauh ini, sebagian besar riset menyebutkan bahwa masalah pertama pengembangan UMKM adalah memperoleh kredit atau permodalan. Terlebih untuk negara seperti Indonesia dengan postur mayoritas pelaku usahanya adalah Usaha Mikro yang sebesar 98 persen.

"Ciri dari usaha mikro antara lain belum terdata dan memiliki perencanaan bisnis dengan baik, bergantung sepenuhnya dengan pendapatan harian, sangat dinamis baik dari sisi produk yang dijual maupun lokasi penjualan, dikelola belum dalam skala ekonomi, bahkan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Semuanya menambah sulit usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan," paparnya.

Tercatat rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia masih di bawah 20%. Jauh dari Singapura (39%), Thailand (50%), Malaysia (51%), Jepang (66%), dan Korea Selatan (81%). Pemerintah menargetkan rasio kredit perbankan bisa mencapai 22-30% hingga 2024.

"Itulah sebabnya, salah satu terobosan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 adalah penguatan skema pembiayaan," tuturnya.

Penguatan pembiayaan di antaranya saat kondisi darurat meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lainnya. Kemudian Pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan dari meningkatkan akses pembiayaan, memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja, penyaluran dana bergulir, bantuan permodalan, dan bentuk pembiayaan lain.

"Selain itu, kemudahan kemitraan diberikan berupa fasilitasi pendanaan cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: