Suku Bunga BI Naik Jadi 6%, Begini Respon Dunia Usaha

Senin, 23 Oktober 2023 | 17:30 WIB ET
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate dari 5,75% menjadi 6% membuat kalangan pengusaha was-was. Mereka meminta perbankan untuk tidak menaikkan suku bunga pinjaman riil terlalu tinggi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, kenaikan suku bunga sebesar 25 bps tersebut diproyeksikan memperparah peningkatan beban overhead cost usaha yang sudah terjadi selama ini.

Shinta melanjutkan bahwa besaran kenaikan terhadap overhead cost masih belum dapat ditentukan karena perlu melihat efek suku bunga pinjaman riil kepada pelaku usaha dari sektor perbankan.

Secara historis, Shinta menyoroti kenaikan suku bunga pinjaman riil tidak selalu sama besarnya dengan kenaikan suku bunga BI sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dapat lebih tinggi atau lebih rendah.

Dirinya berharap sektor perbankan dapat mempertahankan suku bunga pinjaman di level yang sama dengan besaran kenaikan BI rate.

"Setidaknya menciptakan kenaikan yang sama besarnya dengan kenaikan suku bunga BI [maksimal 25 bps] sehingga kenaikan beban overhead di sisi pelaku usaha menjadi minimal," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Terlebih, lanjut dia, pelemahan rupiah dalam tiga bulan terakhir sudah sangat menganggu pelaku usaha, khususnya dalam bentuk penggelembungan overhead cost usaha sehingga pertumbuhan produktifitas atau kinerja usaha dan daya saing ekspor menurun. Pada akhirnya, pelaku usaha juga terpaksa menaikan harga jual di pasar karena kenaikan modal yang disebabkan oleh efek pelemahan nilai tukar terhadap beban impor bahan baku/penolong & barang modal.

Seperti diketahui, pada 19 Oktober 2023, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk pertama kalinya sejak Januari 2023 menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 6%. Perry menuturkan, keputusan BI menaikkan suku bunga acuan ini adalah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global dan sebagai langkah preemptive dan forward looking memitigasi dampaknya ke imported inflation. kbc11

Bagikan artikel ini: