Cegah Penyumbatan Kontainer Terulang, Pengusaha Desak Dibentuknya Badan Logistik Nasional
JAKARTA, kabarbisnis.com: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kepada pemerintah nantinya bisa mendirikan Badan Logistik Nasional untuk mengoptimalkan potensi revenue dari sektor logistik.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang telah berlaku sejak 17 Mei 2024. Aturan baru impor itu membuat 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak bisa segera dirilis.
Adapun Permendag baru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No 36/2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, dan diubah lagi ke Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan berharap penyumbatan ribuan kontainer di dua pelabuhan penting Indonesia itu tidak lagi terulang. Penyumbatan ini dinilai Akbar cukup mengganggu supply chain ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia.
"Kita perlu koordinasi, karena di logistik nasional ada supply chain dan melibatkan 15 kemengterian dan 13 Lembaga. Kita juga bicara tentang tata Kelola logistik nasional yang belum terlalu dianggap," kata Akbar Djohan.
Menurutnya, dari data Bappenas ada aktivitas ekonomi yang berputar lebih dari Rp400 triliun melalui sektor logistik. Angka tersebut cukup membuat sektor tersebut memiliki kontribusi bagi pemasukan negara.
"Sudah waktunya ada Badan Logistik Nasional yang independent dan permainan serta berdasarkan dengan Undang-undang. Ini fungsinya agar menghadirkan harmonisasi regulasi kementerian," tutur Akbar Djohan.
Lebih lanjut, Akbar melihat tersendatnya puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok karena menunggu aturan impor terbaru cukup mengganggu jalannya perekonomian.
Ada kerugian yang berefek ganda dan meluas akibat tersendatnya ekonomi dan terjadi peningkatan pengeluaran. Terlebih dengan ketidakpastian global yang tinggi, dapat berpengaruh pada disrupsi rantai pasok dan harga komoditas.
"Ya, kerugiannya multiplier effect hanya karena dari Permendag baru untuk aturan impor baru harus meminta revisi dari berbagai kementerian," tambah pria yang juga Kepala Badan Logistik & Rantai Pasok Kamar Dagang Indonesia itu.
Tersumbatnya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi terjadi Kembali di masa mendatang jika tidak ada badan logistik yang mengatur dan bertanggung jawab perihal masalah tersebut.
Jika ada Badan Logistik Nasional, permasalahan logistik seperti yang ada saat ini bisa tertarasi dengan baik karena ada badan yang bertanggung jawab untuk menjalankan regulasi logistik.
Badan logistik ini juga sebagai 'orkestra' yang mengatur arus logistik masuk dan keluar di pelabuhan sebagai salah satu gerbang perekonomian Indonesia dengan 15 kementerian terkait.
Secara garis besar, Akbar berharap dengan adanya Badan Logistik Nasioal bisa terjadi percepatan iklim investasi baik dalam dan luar negeri, serta bisa mengoptimalisasi revenue dari sektor logistik. "Selain itu, bisa menjadi percepatan sektor industri manufaktur dan mencegah terjadinya deindustrialisasi," ujar Akbar. kbc10
Terkait Judi Online, Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram Pekan Depan
Pekerja Media dan Industri Kreatif Mengaku Tak Dilibatkan Susun RPP Kesehatan
Wujudkan Komitmen Perkuat Ekosistem Halal Indonesia, BSI Gelar International Expo 2024
Idul Adha 1454 H, Telkomsel Berbagi Kebermanfaatan pada 43 Ribu Masyarakat yang Membutuhkan
Ngeri! Transaksi Judi Online di RI Melambung 8.100 Persen Dalam 5 Tahun