Buruh Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Selasa, 4 Juni 2024 | 07:43 WIB ET
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pekerja rupanya tak main-main dalam menolak aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja terbit. Bahkan, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Aturan yang bakal digugat itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Iqbal menyebutkan, gugatan judicial review itu bentuk penolakan kelompok buruh terhadap Tapera yang dianggap membebani.

Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (6/6/2024) mendatang.

"Tuntutan utamanya untuk mencabut PP No. 21/24 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera. Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)," kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan, ada banyak alasan serikat buruh menolak penerapan Tapera, salah satunya adalah tidak adanya kepastian memiliki rumah dari hasil pembayaran iuran.

Selain itu, Tapera semakin membebani para pekerja karena pemerintah menjadikannya sebagai iuran yang wajib disetorkan, dan sangat rawan dikorupsi. "Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomro 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.

PP tersebut menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Jokowi mengeklaim, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.

Dia tidak memungkiri akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar. Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi. kbc10

Bagikan artikel ini: