Laboratorium belum diregistrasi, impor hortikultura haram masuk RI

Kamis, 31 Desember 2015 | 11:17 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mensyaratkan bagi negara dengan laboratorium keamanan pangan yang telah diregistrasi Badan Karantina Pertanian dapat mengekspor produk hortikultura ke Indonesia.

"Ini (tindakan karantina red) cara kita untuk mencegah kemungkinan membanjirnya produk hortikultura ke pasar domestik khususnya ketika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diberlakukan," ujar Kepala Barantan Kementan Banun Harpini menjawab kabarbisnis.com, Rabu (30/12/2015).

Ketentuan yang dimaksud adalah Permentan 4/2015 yakni Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).Prinsipnya, pemerintah Indonesia mensyaratkan negara yang akan mengekspor hortikulura ke pasar domestik harus memenuhi standar keamanan pangan.

Menurut Banun bagi sejumlah negara asal pengimpor produk hortikultura segar diwajibkan meregistrasi laboratoriumnya untuk diaudit Barantan Kementan Indonesia. Saat ini, sebelas negara sudah mengajukan diri agar laboratorium karantinanya diaudit.

Ke sebelas negara itu diantaranya Belanda,Prancis, Thailand, Mesir, Rusia,Afrika Selatan dan China"Sekarang masih proses audit dan tengah kita evalusasi.Kalau lulus bisa ekspor.Sebaliknya,kalau laboratorium tidak lolos‎,ya tidak boleh ekspor produk hortikultura ke Indonesia," terang Banun.

Banun menambahkan regulasi ini akan berlaku efektif pada 17 Februari 2017. Dia pun mengklaim regulasi ini tidak akan memperoleh keberatan dari negara pengimpor produk hortikultura.

"Masa transisi sudah berjalan satu tahun. Kita umumkan ke sekertariat World Trade Organization (WTO). Sampai saat ini tidak ada yang menyatakan keberatan," terangnya.

Catatan Barantan Kementan menyebutkan hingga 27 Desember 2015, total pemasukan buah impor ke pasar domestik mencapai 336,5 juta kilogram (kg). Buah pir dan jeruk memberi kontribusi terbesar yakni masing masing 103,6 juta kg dan 98,1 juta kg.kbc11

Bagikan artikel ini: