Kementan Tak Lagi Berwenang Keluarkan Rekomendasi Impor Hortikultura

Kamis, 2 Mei 2024 | 19:27 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan memutuskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas hortikultura.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil pada tingkat menteri setelah adanya keluhan pelaku usaha yang sulit mendapatkan RIPH dari kementerian/lembaga terkait.

"Asosiasi Importir Eksportir Buah dan Sayur Segar Indonesia [Asepsindo] dan asosiasi hortikultura yang lain beberapa kali bersurat dan menyampaikan anggota banyak kesulitan dalam mendapatkan RIPH dari K/L terkait," ujar Arif dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/5/2024).

Sebagai informasi, Kementan mendefinisikan RIPH sebagai keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Surat ini diterbitkan otoritas pertanian agar importir dapat meneruskannya ke otoritas perdagangan guna mendapatkan persetujuan impor.

Komoditas hortikultura langganan impor yang sebelumnya harus menggunakan RIPH misalnya adalah buah-buahan segar untuk konsumsi dan bahan baku industri, bawang putih, serta sayur-sayuran lainnya. "Sudah diputuskan di tingkat menteri kemarin, produk hortikultura tetap menggunakan instrumen PI, tetapi persyaratannya tidak lagi menggunakan RIPH," ujarnya.

Adapun sebagai penggantinya, importir dapat melakukan permohonan dengan melengkapi dokumen diantaranya berupa sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter; Rencana Distribusi untuk Angka Pengenal Importir-Umum (API-U); atau Rencana Produksi untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). "Jadi tidak diperlukan lagi RIPH," ujar Arif.

Adapun Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024. kbc11

Bagikan artikel ini: