Tunggu Restu Dua Kementerian Ini, Baju Impor Bakal Kena Bea Masuk Double

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:12 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal menerbitkan kebijakan proteksi untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari serbuan barang impor bakal dikeluarkan. Namun saat ini masih menunggu restu atau hasil pembahasan yang dilakukan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Dua kebijakan yang akan dikeluarkan adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

"Jadi peraturan menteri keuangan akan keluar berdasarkan perintah beliau (sembari menunjuk Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian)," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (26/6/2024).

"Jadi BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," imbuhnya.

Berdasarkan PP 34 Tahun 2011, menjelaskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor Terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Sedangkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. Bea Masuk Antidumping merupakan salah satu Bea Masuk Tambahan.

Sebelumnya, dari hasil rapat internal yang dilakukan di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk BMPT dan BMAD untuk memproteksi beberapa industri.

"Tadi disepakati akan ada instrumen (bea) pengenaan TPT dan pakaian jadi, elektronik. alas kaki, keramik, dikenakan BMPT dan Bea anti-dumping sekalian. Sore ini saya akan rapat lagi, mudah mudahan besok sudah selesai kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai," kata Mendag. kbc10

Bagikan artikel ini: