Produk TPT Impor Bakal Dikenai BM Impor Progresif

Sabtu, 29 Juni 2024 | 07:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan tarif bea masuk tindak pengamanan (BMTP) maupun bea masuk antidumping (BMAD) progresif pada tekstil dan produk tekstil impor (TPT).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, bea masuk antidumping dikenakan pada produk-produk yang mengganggu industri dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dalam bentuk lonjakan volume impor.

"Kalau kita liat bea masuk antidumping ini memang biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan," ujar Febrio saat konferensi pers APBN Kita virtual, Kamis (27/6/2024).

Febrio menyebut, pemerintah saat ini sudah mempunyai tarif berlapis untuk tekstil impor. Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011. "Terkait produk tekstil sudah ada saat ini tindakan pengamanan perdagangan, pertama BAMD pakaian poliester fiber sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010, dan ditetapkan sejak 2022 hingga 2027. Kedua bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang berlaku 3 tahun hingga Mei 2026. Ketiga, ada bea masuk tindakan pengamanan atas impor tirai selama 3 tahun dan berlaku hingga Mei 2026," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan BMTP impor pakaian hingga November 2024. Namun demikian, Febrio memastikan otoritas fiskal siap mengenakan tarif lebih tinggi pada tekstil impor jika ada permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Saat ini, bea masuk antidumping untuk serat sebesar 0-5%, benang 5-10%, kain lembaran 10-15%, karpet permadani 20-25%, tarif tirai produk lainnya 25%, pakaian jadi 20-25%.

"Jadi ini yang berlaku secara umum.Kalau terjadi lonjakan impor khusus dari negara tertentu, kita lakukan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan, yang tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum dan spesifik negara asal tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta pemerintah segera menerbitkan aturan terbaru pengamanan TPT impor, di antaranya melalui pengenaan bea masuk dan antidumping.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin (25/6/2024), memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri. Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor.

Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag 8/2024 yang diprotes oleh industri dalam negeri karena dinilai membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Redma menyambut baik hal tersebut demi melindungi sektor industri dalam negeri, terutama TPT. "Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata Redma.

Dia juga menyetujui usulan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.

"Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir, sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri," jelasnya.

Menperin mendesak agar kebijakan relaksasi impor itu disetop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Ia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang telah berakhir sejak 2022.

"Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktik dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandek di meja Bu Sri. Masa harus sampai ada PHK begini baru Bu Sri akan tanda tangan? Justru itu rekomendasi kan dibuat untuk cegah PHK," katanya.

Reda pun meminta agar revisi Permendag 8/2024 dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi. "Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," pungkasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: