Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Tekstil Rentan PHK

Senin, 9 Oktober 2023 | 20:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah tengah menyiapkan beragam kemudahan berusaha bagi industri yang rentan terhadap Putus Hubungan Kerja (PHK), khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berada di Kawasan Berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat/KB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif ini diberikan untuk memberikan tambahan kemudahan bagi industri TPT dalam menjual produknya ke pasar dalam negeri.

Nantinya insentif akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50%.

"Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian," kata Airlangga dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/10/2023).

Untuk Industri Tekstil dan beberapa industri yang rentan PHK, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan melalui lembaga perbankan, agar industri tekstil tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.

Selain itu, pemerintah juga turut menyoroti terkait banyaknya keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-commerce).

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

"Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang," kata Airlangga.

Usai rapat internal terkait lanjutan pembahasan pengetatan arus barang masuk impor di Istana Merdeka didampingi oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi UKM pada pekan lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.

Adapun pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan surveyor (LS).

Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang Non-Lartas.

Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan Post-Border.

Maka dari itu, Airlangga bilang perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian.

"Jadi peraturan Mentan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," jelasnya.

Dengan adanya perubahan pengawasan dari Post-Border menjadi pengawasan di Border, terkait dengan dampaknya terhadap waktu layanan impor atau Dwelling-Time, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan yaitu sekitar 0,11 Hari. Demikian juga dampak terhadap logistic-cost yang tidak terlalu signifikan.

"Kemudian juga perlu diperkuat terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce," tandas Airlangga. kbc10

Bagikan artikel ini: