Tak Murah Lagi! Barang Impor Asal China Bakal Kena Pajak 200%

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:59 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengenakan nilai pajak yang tinggi, khususnya untuk barang-barang yang diimpor dari China. Upaya ini dilakukan untuk memerangi banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan tidak menutup kemungkinan besaran pajak tersebut hingga 200 persen.

"Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses," kata Budi Santoso, seperti dikutip, Minggu (29/6/2024).

Budi mengatakan, saat ini sudah ada penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banjirnya impor dari China. Jika penyelidikan itu selesai maka akan ditetapkan pajak atau bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

"Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga telah menegaskan pemerintah akan memperketat masuknya atau impor keramik dari luar negeri. Salah satu caranya dengan mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik.

"Kementerian Perdagangan juga melakukan pada barang-barang impor keramik rumah tangga atau lainnya kita kasih tarif. Jadi nanti dikenakan pajak, kalau masuk dari luar harus memenuhi standar SNI, pajaknya tinggi sehingga tidak mengganggu industri keramik di dalam negeri," kata Zulhas.

Zulhas mengatakan telah memusnahkan keramik-keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Total keramik yang tidak sesuai SNI itu 4,7 juta keramik dan nilainya Rp 80 miliar.

Terkait dengan penyelidikan, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

Dia menjelaskan penyelidikan juga dilakukan karena ditemukan bahwa banjirnya impor ubin keramik ini membuat produk dalam negeri terdampak.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Franciska. kbc10

Bagikan artikel ini: