Mulai besok, China kenakan bea masuk anti-dumping produk baja RI

Selasa, 23 Juli 2019 | 07:28 WIB ET

BEIJING, kabarbisnis.com: Pemerintah China mengumumkan siap mengenakan bea masuk anti-dumping untuk sejumlah produk baja yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia. 

Dilansir dari Reuters, bea masuk anti-dumping sebesar 18,1 persen hingga 103,1 persen bakal dikenakan terhadap produk billet stainless steel dan plat baja hitam dari perusahaan-perusahaan Uni Eropa dan ketiga negara Asia tersebut. Kebijakan itu berlaku efektif pada Rabu (23/7/2019) besok.

Keputusan tersebut menyusul penyelidikan anti-dumping pada Juli 2018 lalu setelah BUMN China Shanxi Taigang Stainless Steel melayangkan komplain.

"Lembaga investigasi telah memutuskan dekrit ginal bahwa ada dumping produk-produk yang diinvestigasi dan itu telah menyebabkan kerusakan substantif kepada industri di China," kata Kementerian Perdagangan China dalam keterangannya, Senin (22/7/2019).

Produk billet stainless steel dan plat baja hitam biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk plat baja putih. Kedua produk itu juga digunakan pada industri galangan kapal, kontainer, rel kereta, serta pembangkit listrik.

Pada saat yang sama, tahun lalu, China mengimpor 1,85 juta ton besi baja, naik 53,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tindakan anti-dumping dilakukan apabila tindakan dumping mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik suatu negara. Sementara itu, dumping adalah praktik ekspor barang dengan harga yang lebih rendah daripada nilai seharusnya di pasar domestik. kbc10

Bagikan artikel ini: