Tak Daftar MLFF, Pengguna Jalan Tol Bakal Kena Sanksi

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:12 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mewajibkan pengguna jalan tol untuk daftar sistem pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF), jika tidak ingin terkena sanksi berupa denda.

Hal tersebut tercantum dalam revisi aturan jalan tol terbaru. Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol No. 23/2024 resmi rampung pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur skema implementasi sistem pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau MLFF.

Dalam Pasal 67 ayat 1 dijelaskan bahwa pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik. Sedangkan, pasal 67 ayat 2 menegaskan bahwa pengumpulan tol secara elektronik tersebut mencakup implementasi sistem nontunai nirsentuh nirhenti atau MLFF.

Adapun, pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilaksanakan oleh Menteri dan diselenggarakan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan.

Salah satunya, yakni menteri teknis terkait bakal menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol.

Kemudian, dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa menteri bakal menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT.

Sejalan dengan hal itu, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja menjelaskan bahwa pasal 67 diteken untuk menjamin kesehatan dan keutuhan pendapatan BUJT saat menggunakan sistem MLFF ke depan.

"Itu supaya dia mau melakukan itu [implementasikan MLFF], supaya BUJT nya gak jadi sakit. Makanya, keluar ayat itu pasal itu. Maksudnya kalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti, dengan penyertaan modal pemerintah [PMN]," jelas Endra, dikutip Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Endra menjelaskan bahwa nantinya pengumpulan tol usai MLFF resmi diterapkan bakal dikelola oleh Badan Pengelola yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di samping itu, Endra juga tak menampik bahwa apabila sistem MLFF telah resmi beroperasi, penggunaanya akan dimasukkan ke dalam kriteria pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang perlu dipenuhi oleh BUJT.

"Ya kalau sudah ada PP-nya, ya gak bisa [BUJT menolak menggunakan MLFF]. Cuma yang harus diatur, kan nanti bagaimana proses konsolidasinya lalu uangnya." tegas Endra.

Pengguna Jalan Tol MLFF Wajib Daftar PP No. 23/2024 juga merinci bahwa pada saat sistem MLFF diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.

Adapun, pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya bakal terancam dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan beleid tersebut, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Perinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Kemudian, denda administratif II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.

Selanjutnya, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam. kbc10

Bagikan artikel ini: