PPN Naik jadi 12%, Pengusaha Mebel Was-was Keberlangsungan Bisnis Terganggu

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Para pelaku usaha mebel mengkhawatirkan dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang terhadap keberlangsungan industri pengolahan.

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan dapat memberatkan pebisnis mebel di tengah kelesuan penjualan ekspor. Pasalnya, tak sedikit pengusaha yang mengalihkan fokus bisnis ke pasar domestik lantaran kinerja ekspor yang anjlok.

"Saat ini industri umumnya termasuk mebel dan kerajinan tengah berhadapan dengan tren penurunan pasar ekspor, artinya menaikkan PPn tentu menjadi hambatan dan tekanan lain bagi pelaku usaha di tengah kelesuan permintaan," kata Sobur seperti dikutip, Selasa (28/5/2024).

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, ekspor mebel (HS 94) pada 2023 sebesar US$2,28 miliar atau turun 22% (year-on-year/yoy) dari periode yang sama tahun lalu senilai US$2,93 miliar. Sedangkan, pada kuartal I/2024 tercatat ekspor mebel mencapai US$595,5 juta turun 0,82% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$6 juta.

"Oleh karena penurunan pasar ekspor, sebagai antisipasinya anggota HIMKI yang mayoritas adalah eksportir berupaya mengembangkan pasar domestik." tuturnya.

Sobur menilai, kenaikkan PPN akan melemahkan daya beli masyarakat karena biaya produk yang meningkat. Selain harga produk yang naik bagi kelompok konsumen, dampak lainnya bagi industri adalah harga bahan baku lokal yang ikut melonjak.

Menurut Sobur, PPN 12% juga akan mengerek harga bahan baku, sehingga industri akan terpaksa menyesuaikan harga produk karena ongkos produksi yang turut naik.

"Kenaikkan PPN akan berdampak pada proses transaksi di dalam negeri, termasuk pembelian dan penjualan bahan baku. Kenaikkan bahan baku akan berkorelasi dengan kenaikkan biaya produksi sehingga harga jual produk pun akan terdampak," terangnya.

Untuk diketahui, industri mebel dan kerajinan selama ini mengandalkan mayoritas bahan baku kayu lokal, termasuk solid wood, rotan, dan juga bambu. Artinya, jika PPN menjadi 12% maka akan memicu inflasi harga produk.

Pelemahan daya beli masyarakat disebut juga akan berdampak pada penurunan atau pelambatan kinerja perekonomian Indonesia secara makro. Kenaikkan PPN ibarat stimulan sesaat bagi peningkatan pendapatan negara, tetapi berdampak tidak sehat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Hal ini yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Daya beli masyarakat yang terganggu pada akhirnya mengganggu kinerja industri, yang bila dibiarkan akan mengancam eksistensi industri itu sendiri," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: