Pegawai Mal Terancam PHK Massal Imbas Pengenaan Pajak 200% buat Produk China

Selasa, 2 Juli 2024 | 08:31 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana pemerintah menaikkan bea masuk hingga 200 persen pada produk impor tektsil dan produk tekstil (TPT) asal China dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ritel.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pengenaan bea masuk hingga 200% pada semua kategori impor TPT bakal berdampak pada kinerja ritel di pusat perbelanjaan (mal). Pasalnya, kata dia, terpukulnya industri TPT dalam negeri terjadi terutama akibat impor ilegal. Produk tekstil dalam negeri tidak bisa bersaing dengam produk impor ilegal yang harganya jauh lebih murah.

Namun, lain halnya dengan impor pakaian jadi merek global yang harganya memang lebih tinggi dianggap tidak mengancam keberadaan produk lokal. Pakaian impor merek global seperti Zara misalnya, kata Budihardjo, memang memiliki pangsa pasarnya tersendiri bagi kalangan menengah atas.

"Yang terjadi [jika bea masuk dikenakan 200% ke semua impor TPT] kita enggak akan buka toko, akan berbalik, PHKnya terjadi di ritel di mal-mal," ujar Budihardjo seperti dikutip, Selasa (2/7/2024).

Dia lebih setuju apabila pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang lebih tinggi dikenakan pada produk TPT impor yang murah.

Sebaliknya, impor pakaian merek global diharapkan bisa dipermudah untuk ritel modern (departement store). Dengan begitu, gerai ritel di dalam negeri bisa lebih berdaya saing dan mampu menarik wisatawan asing berbelanja ke Indonesia.

"Kalau yang barangnya sudah mahal kayak Zara yang jutaan itu jangan dinaikkin [bea masuk] malah enggak dateng turis, malah turis Indonesia ke luar negeri. Tambah sepi mall kita," bebernya.

Namun, di sisi lain Budihardjo menegaskan bahwa menaikkan bea masuk bukan jadi solusi utama. Memberantas aliran masuk produk impor ilegal justru dianggap menjadi krusial. Tanpa pengawasan dan penindakan tegas, menaikkan bea masuk dianggap tidak akan efektif menekan banjirnya produk impor ilegal ke dalam negeri.

"Yang bikin banjir impor bukan karena tarifnya tapi karena ada bocor, itu yang harus ditambal dong, kalo kapal bocor ditutup dulu dong sumber air masuknya dicari. Saya bilang ini [menaikkan bea masuk] bukan obatnya, ya obatnya itu impor ilegal yang harus dibatasi," ucap Budihardjo.

Sebelumnya, Mendag Zulhas memastikan akan segera menerapkan bea masuk barang impor 100%-200%. Hal tersebut dilakukan untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang lambat laun akan mematikan sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

"1-2 hari ini sedang menyempurnakan aturannya, mudah-mudahan pekan depan selesai," ungkap Zulkifli.

Menurut Mendag, hampir seluruh barang impor siap pakai akan dikenakan bea masuk yang rata-rata berkisar di atas 100%. Beberapa di antaranya seperti produk kecantikan [beauty], alas kaki, Pakaian jadi, TPT dan keramik. Seluruhnya akan dikenakan bea masuk di atas 100%.

"Kita mengendalikan impor agar tidak mematikan produk industri dalam negeri," jelasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: