Kementerian ESDM Endus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Horeca

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:03 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan indikasi oplosan gas LPG 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg pada sejumlah hotel, restoran, dan cafe (horeca).

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR menyebut, temuan itu didapatkan setelah sidak yang dilakukan pada April 2024 lalu di sejumlah hotel, restoran, dan kafe wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, serta Bali.

"Kami sidak horeca pada April 2024 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bali itu dalam rangka pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kg," ungkap Dadan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dari sidak itu, dirinya menerangkan ada indikasi oplosan gas LPG 3 kg karena harga LPG tabung 12 kg dan 50 kg yang dihargai jauh lebih rendah dari LPG bersubsidi.

"Misalnya untuk LPG tabung 50 kg harganya Rp 600 ribu, padahal harga dari Pertamina itu kisaran Rp 900 ribu per tabung," kata Dadan.

Selain melakukan sidak di industri horeca, Dadan melanjutkan, upaya memastikan penyaluran LPG 3 kg secara tepat sasaran dituangkan lewat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya untuk memberikan keterangan ahli atas penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi yang terus meningkat setiap tahunnya.

"Sejak 2022-2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg," kata Dadan.

Kemudian, pemerintah secara periodik juga mengawasi dan memverifikasi penyaluran isi ulang LPG 3 kg. Setiap bulannya, dilakukan stok opname guna menghitung gain dan losses pada setiap SPBE, serta verifikasi ke agen, pangkalan, dan konsumen untuk mengoreksi volume LPG bersubsidi.

Tak kalah penting, tengah disiapkan pula Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dalam rangka mengatur kriteria konsumen gas melon. "Saat ini (revisi Perpres) tengah menunggu persetujuan izin prakarsa," kata Dadan.

Selain itu, Kementerian ESDM terus melancarkan transformasi pendistribusian LPG 3 kg dengan pencatatan melalui KTP. Per 19 Mei 2024 lalu, terdapat 42,4 juta NIK yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pangkalan milik PT Pertamina (Persero).

"Pengguna adalah konsumen yang telah terdata dan tercantum dalam data by name dan by address sesuai ketentuan. Transformasi ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ungkapnya.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai, saat ini kecurangan penyaluran LPG 3 kg bukan lagi ada di tingkat agen ataupun pangkalan, tetapi sudah di level Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Dia menilai, SPBE punya peluang untuk mengurangi volume LPG bersubsidi dari 3 kg menjadi 2,2 kg atau 2,5 kg. Sementara sisa lebih dari 500 gram LPG itu dipindahkan ke tabung 50 kg ataupun 12 kg.

"Kebetulan Pak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan timnya menemukan kecurangan di SPBE. Nah ini meng-encourage kita untuk berpikir lebih dalam bahwa memang yang potensial untuk kecurangan itu justru di hulu di SPBE," tegas Ramson.

Apalagi, SPBE tidak hanya menyediakan tabung LPG 3 kg, melainkan juga tabung ukuran yang lebih besar.Sehingga, masuk akal apabila ada oknum SPBE yang melakukan kecurangan dengan memindahkan volume LPG 3 kg ke tabung 12 kg ataupun 50 kg.

Sedangkan di lain sisi, pangkalan ataupun agen LPG punya kapasitas yang lebih kecil dan sulit untuk memindahkan volume gas secara cepat. Karena itu, dia meminta Kementerian ESDM agar berhenti mencecar pangkalan atau agen atas penyelewengan distribusi 'Si Tabung Ijo'.

Ketimbang menyalahkan pangkalan atau agen LPG 3 kg, Ramson Siagian menegaskan Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas semestinya melakukan audit lapangan secara reguler di setiap SPBE. Pasalnya, peluang penyelewengan lebih besar terdapat di SPBE ketimbang di pangkalan, agen, atau bahkan di level konsumen.

"Ini disampaikan data dari harga Rp 900 ribu menjadi Rp 600 ribu untuk LPG 50 kg.Yang potensial memindahkan secara cepat ya di situ (SPBE).Itu sebabnya, Dirjen Migas perlu secara reguler melakukan pemeriksaan, audit lapangan di semua SPBE-SPBE," pungkasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: