Banyak Pesawat 'Ngandang', INACA Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, kabarbisnis.com: Tekanan biaya avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) membuat banyaknya pesawat yang tidak beroperasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto pun menjelaskan alasan beberapa maskapai mengandangkan pesawat dan mengurangi rute penerbangannya.
"Saat ini maskapai menghadapi tekanan dari kurs USD/Rp dan harga avtur yang meningkat signifikan. Sementara itu, pendapatan yang diterima dalam rupiah dan masih dibatasi pula oleh Tarif Batas Atas (TBA) yang belum direvisi sejak 2019," kata Bayu seperti dikutip, Selasa (2/7/2024).
Bayu menegaskan, faktor-faktor di atas menjadi penyebab sejumlah maskapai mengurangi jumlah penerbangan dan bahkan tidak menerbangkan pesawatnya.
INACA menyampaikan bahwa penghapusan TBA untuk tiket pesawat memang sulit dilakukan, namun hal tersebut dapat dibahas oleh Pemerintah secara komprehensif.
Perubahan TBA untuk tiket pesawat harus merevisi UU No. 1/2009 tentang Penerbangan sebelum menghapus TBA. Melihat hal ini, INACA berharap Pemerintah dapat mengeluarkan revisi TBA tiket pesawat secepat mungkin.
INACA juga menambahkan, pihaknya semakin tertekan dengan Permendag 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi atas nomor 3 dan 7 sebelumnya.
Bayu menjelaskan, aturan ini mengatur kemudahan impor suku cadang atau komponen pesawat udara dengan mencabut atau menghilangan larangan dan pembatasan (Lartas) sejumlah komponen yang sebelumnya diberlakukan.
Dia menambahkan, aturan Permendag 8 Tahun 2024 hanya menghilangkan larangan dan pembatasan (Lartas) atas sejumlah komponen, bukan membebaskan bea masuk dan PPN. Dengan demikian, pihaknya masih terbebani dengan pajak yang dikenakan, selain tekanan kurs mata uang. kbc10
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp8.353 Triliun pada Mei 2024
Berdalih Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa Masyarakat RI, Menkes: Dokter Asing Bukan Saingi yang Lokal
Jadi Tantangan Serius, 70 Juta Orang RI Perokok Aktif
Mau Suku Bunga Acuan Turun? Ini Syarat Menurut Deputi Senior BI
Jangan Senang Dulu! OJK Ingatkan Modus Penipuan Salah Transfer