Uji KIR dihapus, aturan baru taksi online wajibkan driver pakai sepatu

Rabu, 19 Desember 2018 | 08:47 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru pengganti PM 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online pada hari ini, Selasa (18/12/2018).

"Sore ini pukul 15.00 WIB, pak menteri sudah tandatangani pengganti PM 108. Ada kekhususan di aturan yang baru ini," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub menghilangkan sejumlah pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung, termasuk aturan soal kewajiban uji KIR dan memasang stiker pada mobil.

"Menyangkut masalah KIR, itu tidak dimasukkan lagi. Kemudian stiker, itu karena tidak boleh," terangnya.

Budi menyebutkan, ada pula pasal yang tidak dibatalkan MA, namun tetap dihilangkan. Pasal itu terkait ketentuan SIM Umum. Menurutnya, hal itu sudah diatur oleh kepolisian.

"Yang kita keluarkan masalah SIM umum, SIM umum ada di UU nomor 22 dan itu domain dari Polri. Jadi nanti kepolisian tidak diatur dengan Perkap pun dalam UU 22 sepanjang itu terkait angkutan umum berarti SIM-nya umum," jelasnya.

Di samping menghapus sejumlah pasal yang dibatalkan MA, aturan baru taksi online juga menambahkan pasal baru, yang terkait standar pelayanan minimum (SPM).

Ada 5 aspek SPM yang wajib dipatuhi pihak aplikator dan pengemudi, yaitu: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

"Pertama untuk keamanan, harus ada perlindungan kepada pengemudi dan penumpang agar terhindar dari kriminalitas dan pelecehan seksual. Sehingga harus ada panic button dalam aplikasi," jelasnya.

Budi melanjutkan, pengemudi juga perlu memerhatikan aspek kenyamanan dengan memerhatikan kebersihan kendaraan. "Misalnya kendaraan harus bersih dan pengemudi harus rapi dan gunakan sepatu," tukasnya.

Aturan baru taksi online ini akan berlaku pad Mei 2019 mendatang "Ini akan mulai kita berlakukan 6 bulan setelah hari ini ditandatangani oleh Menhub, kurang lebih pada bulan Mei. Nanti setelah itu akan kita lakukan sosialisasi di daerah- daerah," pungkas Budi. kbc10

Bagikan artikel ini: