Genjot ekspor, pemerintah pangkas kewajiban laporan surveyor
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal menyederhanakan prosedur ekspor dengan mengurangi kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS). Langkah ini dimaksudkan untuk menggenjot ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia pada 2019.
“Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Darmin pun menggelar rapat koordinasi untuk menyusun kebijakan yang dapat memperbaiki ekspor dalam waktu cepat. Kebijakan tersebut yakni dengan pengurangan komoditas yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) ekspor lainnya.
Dengan adanya penyederhanaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya pada eksportir. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mencabut peraturan terkait LS tersebut.
“Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan minggu depan dapat selesai,” kata Enggar.
Selain itu, Pemerintah juga berencana mengoptimalkan pelaksanaan sistem pengiriman ekspor otomotif untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik. Hal ini dapat mengurangi antrian barang dan mampu mengurangi kemacetan di pelabuhan. kbc10
Pendapatan AirAsia Indonesia Melambung Jadi Rp6,62 Triliun di 2023
Vira Widiyasari Ditunjuk Sebagai Country Manager Visa Indonesia
PPN 12% Jadi Diterapkan di 2025? Begini Kata Airlangga
World Property Insight 2024 Tawarkan Investasi Properti dengan Imbal Hasil Menggiurkan
LPS Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu