Garuda Indonesia masih angkut penumpang hari ini, berikut wilayahnya

Jum'at, 24 April 2020 | 17:54 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Meski Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan penerbangan komersial untuk penumpang mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, namun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. masih melayani penerbangan yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar dan zona merah penyebaran Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan akan mendukung penuh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu, lanjut dia, memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran Covid-19 mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Dengan mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan, khusus Jumat (24/4/2020) hingga pukul 23:29 waktu setempat, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat.

Namun, mulai Sabtu (25/4/2020) pukul 00:00 waktu setempat, dipastikan penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran COVID-19 sementara waktu tidak beroperasi.

“Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Emiten berkode saham GIAA itu mencatat terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan perseroan yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.

“Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal,” jelasnya.

Irfan mengatakan, pihaknya berkomitmen tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas. Hal itu khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan.

“Garuda Indonesia juga menegaskan komitmen atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara,” imbuhnya.

Dia menambahkan untuk calon penumpang yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.

Perseroan memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles. kbc10

Bagikan artikel ini: