Menparekraf Restui Kegiatan Studi Tur dengan Syarat

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:39 WIB ET
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap program studi tur bisa dijalankan kembali dengan syarat sarana transportasi harus sesuai dengan aturan pemerintah.

Sandiaga menyampaikan, larangan melakukan studi tur keluar daerah hanya salah satu upaya jangka pendek untuk terlebih dahulu membenahi sisi transportasi khususnya bus pariwisata. "Kalau transportasinya sudah mumpuni, sudah teregistrasi, SDM juga andal dan prima, maka saya meminta agar studi tur ini dijalankan kembali," ujar Sandiaga seperti dikutip, Selasa (21/5/2024).

Kegiatan studi tur, disebut Sandiaga, dapat menambah pengalaman belajar para siswa didik. Siswa-siswa tersebut, akan mendapatkan banyak ilmu-ilmu baru di luar ruang sekolah.

Selain itu, studi tur juga memberikan dampak pada ekosistem pariwisata Indonesia yang semakin berkembang. "Banyak ilmu yang bisa kita dapatkan dari pengalaman itu, bahkan beberapa sekolah di luar Indonesia mengadakan studi tur di Indonesia. Ironis kalau kita justru melarang pelajar-pelajar kita untuk berkegiatan studi tur," kata Sandiaga.

Untuk itu, Sandiaga meminta sekolah-sekolah yang ingin melakukan studi tur, harus memeriksa kendaraan yang akan digunakan seperti meminta perusahaan otobus (PO) untuk menunjukkan bukti registrasi bus pariwisata dan sertifikat lolos uji kelaikan dari Kementerian Perhubungan. Sandiaga menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan dan pemilihan moda angkutan yang sesuai dengan peraturan pemerintah, salah satunya melalui sertifikat lolos uji kir.

"Pihak sekolah, instansi dan organisasi harus memilih moda transportasi wisata yang andal dan lolos uji kelaikan dan menunjuk sopir, SDM, kernet dan mekanik yang memiliki registrasi dan sertifikasi," ujarnya. kbc10

Bagikan artikel ini: