Duh! 22 Ribu Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah hingga Pendidikan

Minggu, 26 Mei 2024 | 07:05 WIB ET
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap adanya lebih 22 ribu konten judi online susupi situs pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tak hanya situs pemerintah, judi online juga menyusup di situs pendidikan yang tercatat hingga 18.877 laman. Dia pun memastikan telah melakukan take down atau menurunkan konten yang bermuatan judi online di situs pemerintah maupun pendidikan.

"Take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi seperti dikutip, Minggu (26/5/2024).

Budi Arie menegaskan bahwa telah menjadi komitmen pemerintah untuk terus melakukan pemberantasan judi online. Dia mengatakan dalam pemberantasan judi online ini memerlukan dukungan semua pihak untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini.

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat potensial dan penting untuk dilakukan berbarengan dengan penanganan konten judi online," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Arie pun mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras pertama kepada platform digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online. Bahkan, jika tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," ujarnya.

Budi Arie mengatakan, peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.

"Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya," pungkasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: