PNS hingga TNI/Polri Happy, Bakal Terima Gaji ke-13 Bulan Depan

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:59 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah bakal menggelontorkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, baik PNS, TNI, maupun Polri tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para abdi negara.

Berdasarkan PP tentang Pemberiaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan paling cepat bulan depan alias Juni. Gaji tersebut cair ketika memasuki tahun ajaran baru semester genap 2024.

"Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip, Minggu (26/5/2024).

Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu RI dalam laman resminya menyatakan, Gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi yang diberikan negara kepada ASN atas kinerja yang diberikan. Selain itu, gaji bonus tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi negara hingga membantu pendanaan pendidikan.

Adapun secara khusus tujuan diberikannya gaji ke-13 pada 2024 dijelaskan secara di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Antara lain untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Dengan adanya gaji ini, menjadi bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para abdi negara.

Adapun besaran Gaji ke-13 yang diberikan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Gaji tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah.

Gaji yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.

Penerima Gaji ke-13 yang diperkirakan akan cair paling cepat pada Juni 2024 akan diberikan kepada aparatur negara, baik PNS, polisi maupun TNI, pensiunan, dan penerima tunjangan. Namun, pemberian Gaji ke-13 nantinya akan tetap mempertimbangkan mengenai kemampuan keuangan yang dimiliki oleh negara. kbc10

Bagikan artikel ini: