Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat!
JAKARTA, kabarbisnis.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para selebgram dan Youtuber untuk membayar zakat.
Hal itu diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 lalu.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Senin (3/6/2024).
Selain itu, Ijtima Ulama juga melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Niam mengatakan toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan.
Tak hanya mengucapkan selamat, fatwa juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," katanya.
Namun, Niam mengatakan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah. Ia menjelaskan ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah.
Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberi kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya. kbc10
Dukung Hari Bhayangkara ke-78, BRI Kaliasin Support Acara Push Bike Satlantas Race Polrestabes Surabaya
Subsidi BBM Membengkak, Pemerintah Diminta Tekan Pembiayaan Tak Produktif
KPPU Sidangkan Dugaan Monopoli Google Play Biling System
15 Tahun Beroperasi, Ini Strategi ICDX Group untuk Keberlanjutan
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp8.353 Triliun pada Mei 2024