41 Perusahaan Berpotensi Delisting dari Bursa

Selasa, 4 Juni 2024 | 15:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap ada sebanyak 41 perusahaan yang berpotensi delisting atau pembatalan pencatatan di lantai bursa.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar mengatakan 41 perusahaan yang berpotensi delisting lantaran telah masuk dalam kategori suspensi selama lebih dari enam bulan.

"Ada 41 perusahaan yang berpotensi delisting, tapi bukan berarti akan segera delisting," ujar Fahmi seperti dikutip, Selasa (4/6/2024).

Fahmi menyampaikan, keputusan delisting akan terjadi apabila perusahaan telah menjalani suspensi selama 24 bulan. Fahmi mengatakan mayoritas perusahaan yang berpotensi delisting merupakan perusahaan yang sudah lama berada di lantai bursa.

"Dari 41 perusahaan (potensi delisting), yang paling baru listing (melantai di bursa) itu pada 2019," ucap Fahmi.

Fahmi mengatakan, pengumuman potensi delisting merupakan bentuk komitmen BEI kepada para investor terkait kondisi perusahaan terkini. Fahmi menyebut perusahaan masih memiliki kesempatan untuk keluar dari suspensi dan terbebas dari risiko delisting dengan melakukan sejumlah perbaikan.

"Bagi yang suspensi lewat enam bulan dan sesuai kriteria potensi delisting, dia wajib update progres kondisi perusahaan," kata Fahmi.

Tim dari Divisi Penilaian Perusahaan, BEI, Indita Azisia Risqi mengatakan BEI akan rutin mengeluarkan daftar perusahaan yang berpotensi delisting pada Juni dan Desember. Indita berharap informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi setiap investor untuk melihat potensi perusahaan.

"Bursa juga mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan keterbukaan informasi dan wajib menyampaikan rencana progres perbaikan setiap Juni dan Desember," ujar Indita.

Terkait apakah ada emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk daftar, Indita menambahkan, hingga saat ini belum ada yang masuk dalam suspensi lebih dari 24 bulan. Namun begitu, BEI akan terus menginformasikan data terbaru mengenai rentang waktu suspensi setiap perusahaan tercatat, termasuk dari emiten BUMN.

"Untuk daftar BUMN yang berpotensi delisting, kalau dilihat dari data yang suspensinya lebih dari 24 bulan saat ini belum ada," kata Indita. kbc10

Bagikan artikel ini: