Parah! 1000 Lebih Anggota Dewan Terlibat Judi Online

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat lebih dari 1000 anggota legislatif di pusat dan daerah yang bermain judi online (judol).

Ketua PPATK Ivan Yustianvanda  mengatakan, jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah. Diantaranya, DPR, DPRD, hingga kesekjenan.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang, lebih dari 1000 orang," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, total transaksi lebih dari 63.000 kali dan secara keseluruhan nominal perputaran uangnya mencapai Rp 25 miliar. "Khusus di DPR kami temukan ada 7.000 lebih transaksi. Kami siap jika harus memberikan data ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," kata Ivan.

Dalam pemberantasan judi online ini, PPATK sudah mengantongi secara lengkap data para pemain. Dari nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir, kediaman sampai profesi, termasuk anggota dewan.

"Jadi memang pemain judi online ini ada di semua kalangan. Kami sudah potret sampai kecamatan dan desa, gender, profesi sampai kami petakan demografi. Bahkan dia transaksi diwilayah manaŕ saja ada lengkap," papar dia.

Memang salah satu perintah dari Kasatgas judol Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta PPATK menyerahkan detail terkait judol di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L. "Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan, kami ikut apakah hanya DPR RI pusat, atau se-Indonesia, atau termasuk setjen pula," pungkasnya.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman mengatakan, siap jika harus memanggil anggota DPR yang terlibat judi online. Lantaran, menurutnya, hal tersebut sudah merupakan pelanggaran kode etik serta tindak pidana.

"Kasih saja (data) ke MKD, biar kita teruskan penindakannya seperti apa. Kalau perlu kita akan sampaikan ke pimpinan MKD agar menggelar rapat bersama PPATK hari ini untuk tindak lanjut," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, secara umum PPATK wajib memberikan laporan kepada presiden dan DPR jika terjadi dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Hal tersebut tercantum di Pasal 3 UU MD3 yang menyatakan MKD berhak memanggil siapapun terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR.

"Kalau MKD bersurat meminta data anggota DPR yang diduga main judi online harus diberikan," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR ini. kbc11

Bagikan artikel ini: