Kementerian ESDM Pertahankan TDL Non Subsidi hingga September 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:58 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif lstrik di triwulan III atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan. "Kalau harga listrik tidak naik ya," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Adapun keputusan harga tarif listrik tidak naik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III-2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan, berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," pungkasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: