Tahap uji publik, aplikator taksi daring wajib ikuti aturan tarif batas bawah

Jum'at, 9 November 2018 | 07:29 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau angkutan taksi dalam jaringan (daring) saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar.

"Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kita sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Tinggal kita sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.500," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018).

Budi menjelaskan, pihaknya masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini. "Kita harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada 2 aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif," jelas dia. 

Ia menjelaskan, batas bawah untuk tarif transportasi online yaitu Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini. 

"Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu," kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga berharap perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator. 

Tak hanya mengenai tarif, Dirjen Budi turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi. 

"Ini memang murni antara mitra pengemudi dengan aplikator. Paling kita hanya bisa menyampaikan kepada 2 aplikator itu karena yang dituntut adalah untuk tidak sepihak dari aplikator saja. Minimal mungkin kode etiknya disampaikan betul dari awal saat mereka bekerja sama. Kalaupun nanti dilakukan suspend setidaknya ada komunikasi yang baik antara mereka aplikator dan mitra pengemudi. Setidaknya ada lembaga khusus diantara mereka untuk menghindari pemutusan sepihak," jelas dia.

Beberapa asosiasi pengemudi juga mengharapkan adanya proses bertahap sebelum pemberian sanksi hingga suspend yang dilakukan oleh aplikator.

Mengenai regulasi baru pengganti PM 108 ini, Dirjen Budi menargetkan akan selesai pada 20 November mendatang. 

Dalam penyusunan regulasi baru ini Dirjen Budi menyebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akomodatif terhadap keluhan yang disampaikan semua pihak sehingga begitu diimplementasikan nantinya tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun. kbc10

Bagikan artikel ini: