Ikuti Aksi Mei Day 2024, Ini Lima Tuntutan Buruh Rokok Jatim

Jum'at, 3 Mei 2024 | 11:35 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Gelombang buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) yang datang dari sejumlah daerah bergerak dari bundaran Waru Sidoarjo untuk bergabung dengan aksi Gabungan Serikat Pekerja Buruh (Gasper) Jatim yang digelar di depan kantor Gubernur Jawa Timur di jalan Pahlawan, Rabu (1/5/2024).

Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo mengungkapkan bahwa ada lima tuntutan yang telah disampaikan kepada Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Ke lima tuntutan tersebut yaitu menolak kenaikan cukai rokok di tahun 2025, menaikkan alokasi DBHCHT untuk buruh rokok dari 3% menjadi 5%, menolak RPP Kesehatan, Menolak Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menolak UU Cipta kerja, khususnya soal besaran pesangon yang akan didapatkan pekerja atau buruh ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHk) atau mengundurkan diri.

Karena kenaikan cukai tahun 2025 akan berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pengurangan tenaga kerja. Hal ini berbanding terbalik ketika cukai rokok tidak naik, maka bisa dipastikan Industri Hasil tembakau (IHT) akan mengalami pertumbuhan dan jumlah tenaga kerja juga akan bertambah.

"Seperti halnya di tahun 2024, kenaikan cukai rokok SKT kecil sehingga ada penambahan jumlah industri. Di RTMM sendiri ada penambahan dua perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 pekerja," ungkapnya.

Adapun penolakan Perda KTR bukan karena buruh rokok anti dengan regulasi pemerintah tetapi yang harus digarisbawahi adalah bahwa regulasi harus dibuat berimbang. "Jangan sampai industri rokok yang menjadi sawah ladang anggota kami tutup sehingga diinformasikan bahwa gubernur akan memberikan rekomendasi kepada DPRD untuk berhati-hati dalam membuat perda KTR. Dalam hal ini, kami akan memberikan masukan pendamping, bagaimana nanti perda KTR bisa diterima semua pihak, terutama tidak merugikan kaum buruh," ungkap Purnomo..

Aksi kali ini diikuti oleh sekitar 1.000 anggota RTMM yang datang dari Surabaya, Mojokerto, Jombang, Gresik dan Sidoarjo. Sementara Pasuruan, Bojonegoro dan sebagian daerah lain mengadakan kegiatan mei day di daerah masing-masing.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua PC FSP RTMM SPSI Jombang bahwa kenaikan cukai dan perda KTR memiliki dampak negatif terhadap pertumbuhan industri IHT sehingga dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja.

"Dan yang terakhir, kami menuntut pada pemerintah pusat untuk segera merevisi PP 51 tentang pengupahan sangat merugikan, salah satunya pesangon yang diberikan kepada para pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK berkurang sangat besar. Kalau dulu 25 X upah, sekarang sangat kecil. Karena pesangan itu adalah harapan buruh untuk bisa melanjutkan kehidupan mereka," kata Subagyo.

Saat ini di Jombang ada sekitar 3 industri IHt dengan total jumlah tenaga kerja yang mencapai 4.500 orang. Di tahun 2024, karena cukai kenaikannya tidak besar maka jumlah tenaga kerja bertambah 300-400 per MPS. "Dengan adanya kenaikan SKT yang cukup rendah di tahun ini, maka ada penambah karyawan. Harapan kami apa yang menjadi tuntutan kami dikabulkan pemerintah agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kesejahteraan dari makna kemerdekaan," ungkapnya.

Menanggapi sejumlah tuntutan buruh tersebut, Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan bahwa misi dari tuntutan tersebut adalah sama, bahwa kesejahteraan buruh adalah nomor satu. Dengan mengambil tema "Kerja bersama mewujudkan pekerja dan buruh yang kompeten", Mei day kali ini sangat sesuai dan sama dengan fokus pemprov kedepan yang berfokus pada peningkatan kompetensi SDM untuk menghadapi persaingan global, sama dengan dunia industri.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa keberadaan buruh pekerja di Jatim adalah komponen yang sangat penting dan strategis yang bisa mendongkrak perekonomian di Jatim. Tanpa kontribusi buruh, perekonomian kita tidak sekuat ini," tandasnya.

Untuk itu, dari 12 poin yang diusulkan, secara tertulis, hampir 99% disetujui oleh Pemprov Jatim. "Kamu setuju dan akan kami teruskan semua usulan yang disampaikan oleh Gasper Jatim yang bersifat kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.

Khusus untuk tuntutan buruh rokok, ia setuju jika tahun depan tidak ada kenaikan cukai dan juga setuju adanya peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja. "Jatim adalah produsen rokok terbesar di Indonesia dengan kontribusi sebesar 64% yang berhasil menyetorkan pendapatan cukup besar kepada pusat. Tetapi bagi hasilnya sangat kecil untuk daerah penghasil. Ini yang akan didorong dari 3% menjadi 5%. Setuju. Itu nanti semua bisa digunakan untuk kesejahteraan buruh," tegasnya.

Berikut adalah poin-poin tuntutan dari kelompok serikat pekerja dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menampung dan akan meneruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper Jatim) yang bersifat Nasional ke Pemerintah Pusat (Tolak Omnibuslaw UU no6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Revisi Perpres No. 82 Tahun 2018, menolak kenaikan cukai rokok tahun 2025, peningkatan alokasi DBHCHT untuk pekerja minimal dari 3% menjadi 5%, penolakan Kawasan Tanpa Rokok, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)

2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi perwakilan Gasper Jatim untuk menyampaikan dan audensi langsung dengan Pemerintah Pusat yang pesertanya adalah perwakilan dari Pemerintah dan Perwakilan dari Gasper Jatim.

3. Untuk Perwakilan yang audensi dengan BPJS Kesehatan Pusat diwakili oleh Jamkeswatch Jawa Timur dan beberapa perwakilan dari Gasper Jatim.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (sebagai jaring ketiga setelah kepesertaan Peserta Penerima Upah dan PBI Kabupaten/Kota).

5. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur akan mengakomodir usulan dari JamkesWatch – Gasper Jatim tentang Badan Pengawas Rumah sakit untuk menfasilitasi masyarakay miskin dan buruh.

6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerima usulan dan masukan terkait penambahan kuota serta pengawasan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui program Afirmasi Anak Buruh sebesar minimal lima persen.

7. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menerima usulan dari Gasper Jatim untuk mengevaluasi kinerja pengawasan dan Pegawainya.

8. Bahwa terkait usulan Peraturan Daerah tentang pesangon di Jawa Timur, akan dikomunikasikan terlebih dahulu antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

9. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penyediaan perumahan layak dan terjangkau untuk pekerja/buruh yang berada di dekat lokasi kawasan industri.

10. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerima usulan penyediaan transportasi layak dan murah diperuntukkan pekerja/buruh dalam bekerja di kawasan padat industri.

11. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima usulan terkait penolakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

12. Usulan sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.kbc6

Bagikan artikel ini: