Mark up pengadaan pupuk, pejabat Kementan dipecat

Sabtu, 10 Maret 2018 | 18:51 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memberhentikan EM yang tersangkut kasus pengadaan pupuk hayati APBN 2013.Beberapa pekan sebelumnya Kementan juga memberhentikan AA,salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

Plt Dirjen Hortikultura Syukur Iwantoro mengatakan EM adalah PPK pada kegiatan pengadaan pupuk hayati yang dilaksanakan pada tahun 2012. EM adalah kepala Subbagian Anggaran, Bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura.

EM kata Syukur, saat ini telah dibebaskan dari jabatannya mulai 3 Maret 2018 lalu. Keputusan pemberhentian EM sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhantian, Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Ditjen Hortikultura.

“Kementerian Pertanian mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Syukur kepada wartaqan di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Kementan, lanjut Syukur saat ini terus berupaya bekerja keras, jujur dan patuh pada aturan.Sementara itu HI yang menjabat Dirjen Hortikultura saat kasus terjadi sudah diberhentikan dari jabatannya dengan Surat Keputusan Presiden No. 75/M Tahun2017 tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya Menteri Pertanian, Amran Sulaiman juga memberhentikan secara tidak hormat seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Pertanian berinisial AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta. AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Program yang berlangsung tahun 2015 itu berlangsung di Kalimantan. Kegiatannya dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani.

Dalam kasus ini yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta. Sedangkan mitra kerjanya CV. Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung masuk daftar hitam (blacklist).kbc11

Bagikan artikel ini: