Selamatkan industri lokal, aturan impor tekstil bakal direvisi

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 22:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pasar tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri digerogoti  produk tekstil impor. Bukan hanya itu, longgarnya aturan yang ada seakan Indonesia dijadikan ‘tempat sampah’ dari limpahan pakaian bekas impor dari beberapa negara.

Atas hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag)  segera merivisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor TPT. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan revisi Permendag ini dipastikan akan keluar minggu depan sebelum pergantian kabinet.Impor produk TPT dan juga pakaian bekas sangat menganggu industri nasional .

Padahal industri TPT selama ini menjadi salah satu industri tumpuan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar dan penyerap tenaga kerja. "Kami akan revisi Permendag 64/2017," ujar Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dalam Permendag itu terdapat dua lampiran A dan B. Nah dalam lampiran A wajib ada PI (persetujuan impor). Sedangkan lampiran B itu tidak pakai PI hanya butuh LS (laporan surveyor). "Maka berdasarkan hasil rapat dan surat permohonan dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) kami akan ubah lampiran dari B semua wajib PI sehingga tidak ada lagi bisa masuk tanpa ada persetujuan impor," kata Wisnu.

Wisnu menegaskan selain mengubah aturan itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap produk impor TPT. Untuk itu pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan impor oleh palaku usaha sehingga industri dalam negeri dapat terproteksi.

"Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan kita akan sinergi dengan membentuk satgas dengan anggota dari API, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen IKFT (Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil) Kemenperin, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan akan diketuai oleh Ditjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kemendag," ulasnya.

Pengawasan dan pengetatan impor ini akan dilakukan secara menyeluruh di setiap pintu masuk baik di bandara, pelabuhan atau pintu-pintu masuk lainnya. Data dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga September 2019 kemarin pihaknya telah menindak upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) sebanyak 311 penindakan dengan nilai Rp 42,1 miliar.

Jumlah ini hanya dari pakaian bekas yang diselundupkan dan belum termasuk pada penyelewengan impor TPT oleh importir."Kita sedang melakukan safeguard industri TPT secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, ini masih dalam proses, tidak bisa secara langsung," pungkas dia.

Merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS)  , impor TPT melesat sebesar 13,9%. Sementara ekspor TPT hanya tumbuh sebesar 0,9%. Alhasil pertumbuhan neraca perdagangan TPT melambat 25,6% atau terendah sejak 2008.kbc11

Bagikan artikel ini: