Mau Dikemanakan Duit Iuran Tapera? Ini Alokasinya

Senin, 3 Juni 2024 | 08:34 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Polemik terkait rencana pemerintah memotong gaji pegawai melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir. Salah satunya adalah terkait penampatan dana yang tidak kecil tersebut.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, porsi investasi dana Tapera paling besar bakal dialokasikan pada instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN). Heru mengatakan, portofolio investasi yang saat ini sedang dikelola itu berasal dari simpanan peserta eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS).

"Ini [dana peserta eks Bapertarum] kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang dijalankan oleh manajer investasi. Portofolionya kurang lebih 80% di obligasi, paling banyak di obligasi negara," kata Heru akhir pekan lalu.

Selain SBN, dana Tapera juga dipupuk melalui instrumen investasi obligasi korporasi. Heru memastikan, instrumen obligasi yang dipilih yakni obligasi dengan rating tinggi minimal grade A.

Seiring dengan hal itu, Heru menegaskan bahwa persentase profit menabung via iuran Tapera dipastikan jauh lebih tinggi ketimbang masyarakat menginvestasikan dananya pada deposito.

"Yang pertama tadi itu, pengembalian pokok tabungan dan hasil pemakaiannya yang saat ini rata-rata masih di atas suku bunga deposito," pungkasnya.

Sebagai informasi, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 Manajer Investasi untuk mengelola dana Tapera. Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menuturkan, pada dasarnya, BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta. Dana peserta tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian, dia bilang, simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang nilainya masing-masing Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023. Dalam mengelola dana pemupukan, BK bekerja sama dengan manajer investasi membuat kontrak investasi kolektif (KIK).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. kbc10

Bagikan artikel ini: