BEI Wanti-wanti Investor Jangan Terjebak Influencer Saham

Kamis, 4 Juli 2024 | 20:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kepada investor agar tidak terjebak oleh para influencer saham yang berisiko menimbulkan kerugian finansial di kemudian hari.

Pasalnya, belakangan ini tengah ramai di media sosial mengenai adanya seorang influencer berinisial ARR yang diduga gagal mengelola dana investasi publik sebesar Rp71 miliar.

Diketahui, influencer tersebut kerap mengunggah seputar investasi dan telah memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, para investor harus bisa membedakan antara influencer dan pengelola atau penasihat investasi. Sebab, untuk menjadi manajer investasi yang mengelola dana investasi publik, perlu memiliki lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk menjadi penasihat atau manajer investasi sudah ada POJK yang mengatur dan harus punya lisensi dari OJK," ujar Jeffrey dikutip, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini BEI telah memfasilitasi para pegiat media sosial yang membuat konten seputar investasi saham melalui program Sekolah Pasar Modal.

"Beberapa tahun terakhir ini BEI sudah mengajak puluhan pegiat media sosial untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal agar dalam kontennya mereka bisa menyampaikan secara baik kepada followersnya," kata Jeffrey.

Kendati demikian, terkait sosok influencer saham berinisial ARR yang diduga gagal mengelola dana titipan investasi saham Rp71 miliar tersebut, Jeffrey mengatakan, nama ARR tidak pernah mengikuti pelatihan kompetensi resmi dari BEI.

Sebagai pengingat, pada pertengahan 2022 lalu juga sempat ramai kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno yang menyebabkan puluhan orang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus kegiatan pasar modal tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang. Selain Aakar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Direktur PT Amarta Investama Tias Nugraha Putra. kbc10

Bagikan artikel ini: